Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dengan mempertimbangkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa Badan Permusyawaratan Desa periode tahun 2014 sampai tahun 2019 akan berakhir dan Desa Jati segera membentuk anggota BPD untuk periode 2019 sampai tahun 2024.
pelaksanaan pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan tanggal 22 Juni tahun 2019 bertempat dibalai desa jati yang sebelumnya telah diadakan penjaringan dengan memberikan pengumuman kepada masyarakat desa dan setelah pendaftar masuk dari masing masing wilayah dilanjutkan penyaringan oleh panitia pemilihan, dengan jumlah pelamar sebanyak 13 orang pelamar terdapat 10 orang yang lolos menjadi bakal calon anggota BPD Desa Jati'
Adapun Pelaksanaan Pemilihan dilaksanakan tanggal 22 Juni tahun 2019 bertempat di Balai Desa Jati untuk mengisi jumlah anggota sebanyak 5 orang yang sebelumnya telah ditentukan ada 5 wilayah pemilihan yaitu wilayah 1,wilayah 2.wilayah 3, wilayah 4 dan wilayah/wakil perempuan.
Dengan tata cara yang telah diatur oleh Panitia/tata tertib panitia, pemilihan dilaksanakan menggunakan kartu suara dengan cara memilih salah satu nama calon dimasing masing wilayah dan diambil perolehan terbanyak yang ditetapkan menjadi calon anggota BPD.
Hasil pemilihan yang selanjutnya ditetapkan menjadi calon anggota BPD Desa Jati yaitu :
1. nama : Edy Nuroikhan
Tempat/Tgl lahir : Kendal, 23 Juli1971
Alamat : RT 003 RW 001
Keterangan : Dari wilayah Pemilihan I.
2. Nama : Khotibul Umam
Tempat/Tgl lahir : Kendal, 12 Desember 1981
Alamat : RT 003 RW 002
Keterangan : Dari wilayah Pemilihan II.
3. Nama : Khaniful Kamal
Tempat/tgl lahir : Kendal, 03 Juni1989
Alamat : RT 004 RW 001
Keterangan : Dari wilayah Pemilihan III.
4. Nama : Solihul Hadi
Tempat/tgl lahir : Kendal,21 November 1968
Alamat : RT 004 RW 003
Keterangan : Dari wilayah pemilihan IV.
5. Nama : Windarti
Tempat/tgl lahir : Sleman, 31 Januari 1973
Alamat : RT 002 RW 003
Keterangan : Dari wilayah 5/Wakil Perempuan
Setelah dilaksanakan pemilhan dan telah menentukan calon anggota BPD terpilih sebanyak 5 orang selanjutnya untuk diajukan kepada Bupati Kendal untuk dimohonkan Keputusan Bupati Kendal.