Penetapan Pengurus Forum Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Jati periode tahun 2021 sampai tahun 2024 dengan nomor Surat Keputusan 140/22/2021. yang di tanda tangani oleh Kepala Desa.
KABUPATEN KENDAL
KEPUTUSAN KEPALA DESA JATI
Nomor : 140/22/2021
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM RUMAH DESA SEHAT
KEPALA DESA JATI,
Menimbang |
: |
sebuah. bahwa sebagai wujud nyata dari upaya pembangunan Kesehatan Masyarakat di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan konvergensi pencegahan stunting, di mana Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sebagai salah satu bagian di dalamnya; B. bahwa Rumah Desa Sehat (RDS) bekerja sebagai Pusat Pembelajaran Masyarakat, Ruang Literasi Kesehatan di Desa, Pusat Informasi Kesehatan di Desa, dan sebagai Forum Advokasi Kebijakan Pembangunan di Desa dibidang Kesehatan; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Forum Rumah Desa Sehat Desa Jati;
|
mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 10. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; 11. Peraturan Desa Jati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 2); 12. Peraturan Desa Jati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Jati 13. Peraturan Desa Jati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Desa Jati Tahun 2021Nomor 4); 14. Peraturan Desa ………….. (Lainnya yang relevan…);
|
Memperhatikan |
: |
1. Surat Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07/PMD.00.01/II/2019, Konvergansi Pencegahan Stunting di Desa; dan 2. Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia pada Bulan Desember 2018;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
menetapkan susunan pengurus Forum Rumah Desa Sehat Desa Jati Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dengan mencantumkan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
|
KEDUA |
|
Tugas Pengurus Rumah Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini sebagai berikut: 1. menyusun program dan rencana tahunan Rumah Desa Sehat; 2. memberikan informasi pelayanan sosial dasar kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan; 3. menyediakan ruang literasi kesehatan bagi masyarakat; 4. memberikan pertimbangan dan advokasi kebijakan pembangunan Desa dibidang kesehatan; 5. melakukan pembinaan dan pengembangan Kader Pembangunan Manusia (KPM); 6. bertanggungjawab mengelola pembiayaan yang bersumber dari APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, dan/atau sumber pendapatan lain yang sah; dan 7. laporan program kerja tahunan yang telah dilaksanakan.
|
KETIGA |
: |
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Pengurus Rumah Sehat bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
|
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa Jati;
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat didalamnya akan perbaikan sebagaimana adanya. |
Di tetapkan di : Desa Jati
Tanggal : 6 Desember 2021
KEPALA DESA JATI
ttd
(MOKHLAS)
LAMPIRAN Keputusan Kepala Desa Jati
Nomor : 140/22/2021
Tanggal : 6 Desember 2021
Tentang : Pengurusan
Rumah Desa Sehat
SUSUNAN PENGURUS RUMAH DESA SEHAT
DESAJATI KECAMATAN PLANTUNGAN
KABUPATEN KENDAL
TIDAK. |
NAMA |
KEDUDUKAN DALAM PENGURUS |
UNSUR |
KET. |
1. |
MOKHLAS |
Pembina |
kepala desa |
|
2. |
KUSWANDI |
Koordinator |
KPM |
|
3. |
HANIVA VIVIN DAMAYANTI |
Sekretaris |
PKK |
|
4. |
KHUDHOIFAH |
Bendahara |
PerangkatDesa |
|
5. |
NURADIYANI |
anggota |
Bidan Desa |
|
6. |
MASROKHAH |
anggota |
Kader Posyandu |
|
7. |
WINDARTI |
anggota |
Kader Posyandu |
|
8. |
SITI MUSYAROFAH |
anggota |
Kader Posyandu |
|
9. |
MASLAKHAH |
anggota |
Kader Posyandu |
|
10. |
UMI HANIK |
anggota |
PPKBD |
|
11. |
UMMU HANIAH |
anggota |
LPMD |
|
12. |
SHOHIBATUL MAR'AH |
anggota |
Guru TK/PAUD |
|
13. |
FAJAR KURNIAWAN |
anggota |
Karang Taruna |
|
14. |
DIMYATI |
anggota |
Tomas |
|
15. |
SHOFIYULLAH |
anggota |
Jubah |
|
16. |
MUSRIFAH |
anggota |
Kader Kesehatan |
|
KEPALA DESA JATI
ttd
(MOKHLAS)
*
Share :