Kegiatan

SASAR TEMPAT IBADAH DAN TEMPAT UMUM SERTA PERUMAHAN LAKUKAN SEMPROT DISINFEKTAN

 jati.desa.id -Memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) wajib dilakukan oleh setiap masyarakat Desa Jati dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dianjurkan/direkomendasikan.  

Masyarakat hendaknya mematuhi dan melaksanakan anjuran-anjuran Pemerintah yang telah disampaikan oleh Desa melalui berbagai media, media kertas/edaran dan himbauan, media Sosial spanduk dan internet (website, Youtube, instagram). media ini juga telah desediakan oleh Pemerintah Desa.

Hari ini Senin (30/03/2020) penyemprotan Disinfektan dengan sasaran Tempat-tempat ibadah, Tempat pendidikan, Tempat-tempat umum serta Rumah-rumah penduduk. pelaksanaan yang diselenggarakan Pemerintah Desa mengacu edaran Camat plantungan ini melibatkan Perangkat Desa, BPD, Anggota Banser, Pemuda, Ketua RT, Bidan Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Diawali dengan Petunjuk dan saran dari Kepala Desa, Bidan Desa dan Babinsa mengenai tata cara penyemprotan yang benar dan perlengkapan yang diterapkan dalam melakukan penyemprotan (dimulai pukul 08.00), selanjutnya langsung kelokasi dengan perlengkapan yang telah disiapkan, dengan jumlah tenaga/relawan lebih dari 30 orang ini penyemprotan bisa selesai pukul 13.00 WIB.

Share :