jati.desa.id- PTSL Yang populer dengan istilah Sertifikasi Tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kwajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan dengan serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan diwilayah desa.
Program Inovasi unggulan Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini sedang berjalan di Desa Jati, dengan diawali dengan sosialisasi, Pengukuran masing-masing bidang tanah, Pemberkasan dan sekarang telah sampai pada tahap penginputan data. semua bidang tanah yang ada di Desa Jati telah selesai pengukurannya yang sebelumnya telah didahului dengan pemasangan tanda batas tanah (patok Bambu), dalam pemberkasan semua masyarakat dituntut untuk memenuhi persyaratan yang diajukan ditentukan oleh pemerintah.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon:
1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
2. Surat tanah yang bisa berupa Letter C, Akte Jual beli,Akte hibah atau berita acara kesaksian, dll.
3. Tanda batas tanah yang terpasang dan harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang diajukan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau surat hak atas tanah dan bangunan (PBHTB) dan pajak penghasilan (PPh).
5. Surat permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Diharapkan semua bidang tanah yang ada di Desa Jati untuk diajukan untuk mendapatkan Sertifikat Tanah sebagai bukti resmi kepemilikan tanah.
Pelaksanaan Pengukuran bisa dilihat disini
Pelaksanaan pendaftaran, pemberkasan bisa dilihat disini
Share :