jati.desa.id - Musyawarah Desa perubaahan RKP dan APBDes Desa Jati tahun anggaran 2025 dilaksanakan hari ini 16 April 2025 bertempat di gedung pertemuan desa jati
Acara dimulai dengan pembukaan dengan bacaan basmalah bersama
Penyampaian ketua tim monitoring kecamatan plantungan menjelaskan, Dengan adanya program baru dari pemerintah yang harus dilaksanakan pada tahun 2025 maka dilaksanakan musyawarah perubahan perencanaan desa. Pada prinsipnya kalau ada regulasi baru maka mau tidak mau harus dilaksanakan perubahan perencanaan desa. Disini program baru yaitu ketahanan pangan dengan ketentuan aturan dari pusat. Juga program koperasi merah putih yang nantinya harus berjalan di desa.
Penyikapan perubahan ini perlu dibahas dalam musyawarah desa untuk menentukan besaran anggaran yang diperlukan yang prosentasenya ditentukan 20 persen dari anggaran desa (program ketahanan desa), sedangkan program koperasi merah putih belum ada patokan prosentasi dari pusat. Program ini harus punya prinsip mensejahterakan masyarakat dengan mekanisme yang telah diatur dari pusat.
Program keputusan kemendes nomor 3 tahun 2025 yaitu untuk penyertaan modal ketahanan pangan di dsa dan dilaksanakan wajib oleh bumdes. Program ini harus melaksanan perubahan RKP dan APBDes yang sebenarnya sudah ditetapkan.
Penyampaian oleh pendamping desa - Pada awal tahun 2025 muncul permendes yang harus dilaksanakan tahun 2025 yairu program ketahanan pangan, program ini akan dilaksanakan setelah dimusyawarahkan di desa dan pembahasan sesuai tematik desa untuk menentukan kegiatannya dan jenis usahanya.
Penyampaian perubahan oleh sekretaris desa jati, dengan anggaran desa dari dana desa sebesar ...... sebesar 20 persen dianggarkan untuk ketahanan pangan sebesar 155.348.900. dan selanjutnya disepakati oleh peserta musyawah.
Diakhir musyawarah diisi dengan lain lain dan diisi dengan pembahasan ketepatan waktu dalam memulai musyawah sesuai undangan.
Share :