DHKP Tahun 2022 disampaikan secara simbolis dan disaksikan oleh semua desa secara bersamaan melalui zoom. Bukti wajib pajak (Pajak Bumi dan Bangunan P-2) akan segera didistribusikan kepada wajib pajak.
Pajak merupakan kwajiban bagi masyarakat pemilik tanah yang harus dibayar dan tidak diperkenankan terlambat dalam pembayarannya. Sedangkan Desa Jati diinformasikan untuk tahun ini akan ada kenaikan sehingga masyarakat harus menambah beban beaya yang menjadi kwajibannya.
Kesiapan Desa Jati dalam melaksanakan penyaluran bukti kwajiban pajak akan dilaksanakan setelah bukti tersebut diterima oleh desa.
*
*Share :