Berita

SOSIALISASI PENINGKATAN KONSERVASI DAERAH TANGKAPAN AIR DAN REHABILITASI KERUSAKAN LAHAN TAHUN ANGGARAN 2022 KABUPATEN KENDAL

 Dalam tahun anggaran 2022 sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal di Kecamatan Plantungan, hadir dari dinas lingkungan hidup Bapak Tubeno sebagai pemandu sosialisasi, dari dinas pemberdayaan masyarakat bidang pemerintahan Bapak Tekad Utomo,sedangkan nara sumber menghadirkan dari dinas perhutani Kabupaten Pekalongan. Peserta sosialisasi dari Kepala Desa se Kecamatan Plantungan, Tokoh Masyarakat dan pengampu lingkungan masing-masing satu orang di tiap-tiap desa.

* Bp. Camat. 

Udara yang dikuasai oleh negara dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan harus diperhatikan kebersihannya, pemeliharaan fungsi dan kwalitas air yang sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari maupun masa depan agar air akan melimpah dan kwalitasnya menjadi lebih baik. hal tersebut jika dilaksanakan dengan benar akan banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

* Dinas Lingkungan. 

Acara hari ini mengasah dan penyegaran bagi pengampu lingkungan di masing-masing desa dan bagi para pengampu lingkungan yang ada ditingkat bawahnya. dengan harapan setelah mengikuti sosialisasi ini peserta bisa menyampaikan ke masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan diwilayahnya. 

kerusakan karena perubahan fungsi yang dijalankan harus dikendalikan, penanaman pohon-pohon yang berfungsi penyerapai air hujan bisa dikurangi, penanaman kembali tanaman tahunan harus ditingkatkan jumlahnya.

* Pak Nung pemandu sosialisasi.

Pengendalian kerusakan hutan yang dilaksanakan oleh desa beserta masyarakat harus dicapai sedini mungkin, sistem pengendalian diatur sebaik mungkin, dilaksanakan dengan sungguh-sungguh serta berkelanjutan. ini tidak terlepas dari beban, dengan beban ini kegiatan desa bisa dianggakan oleh desa.

*Bp tekad utomo Dispermasdes 

Bagaimana peran pemerintah Desa dalam menanggulangi kerusakan lingkungan, bagaimana bila lingkungan banyak kerusakan karena masyarakat kurang memahami akan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya, Desa harus segera melangkah dengan melibatkan masyarakat dalam memelihara dan menjaga kerusakan ini.

Dalam pelaksanaannya menjaga lingkungan tidak terlepas dari beban beaya maka bagaimana mengatur kebutuhan beaya ini. dalam menganggarkan harus memperhatikan Alur wajib dari perencanaan yang menjadi kewenangan desa. 

Pengusulan ke RPJM, RKP, RAPBDES, APBDES. dalam sumber dana untuk penganggaran ini dicari mana yang bisa digunakan dari sumber di bawah ini:

1. PAD

2. TRANSFER DANA

3. LAIN² YANG 

Penggunaan dana desa dan lainnya tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, terutama lingkungan hidup apakah akan melibatkan para penggiat lingkungan, peran ini tanggung jawab seluruh masyarakat. 

* Nara sumber.

Share :