Kegiatan

Pelaksanaan Banprov RTLH

jati.desa.id – Rumah tidak layak huni adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis. Pada umumnya rumah tidak layak huni erat kaitannya dengan pemukiman kumuh tergambar kemiskinan masyarakat.

Rumah tidak layak huni dengan kondisi rumah kurang memenuhi syarat kesehatan terlihat dengan luas bangunan sempit atau hanya mendukung fungsi ruang yang terbatas atau luas lantai kurang dari 4m2 untuk keperluan sehari hari tiap-tiap anggota keluarga, sumber air tidak sehat atau akses untuk memperoleh air bersih sangat terbatas, tidak mempunyai tempat mandi,cuci dan kakus, bahan bangunan tidak permanen, tidak mempunyai pencahayaan matahari dan ventilasi udara, Ruangan tidak terbagi dengan baik,lantai dari tanah dan rumah lembab dan letak rumah berdempetan/tidak teratur.

 

Dalam pelaksanaan di desa jati rumah tidak layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah ada 3 (tiga) rumah yang direnovasi dengan dana APBdes yang bersumber dari Bantuan keuangan Pemerintah Provinsi untuk Rumah Tidak Layak Huni dengan dana sebesar Rp.30.000.000, Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian untuk masyarakat d esa yang layak.

Diharapkan untuk Desa Jati bisa berjalan dengan lancar dan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman .

Tahun 2019 ini ada tiga rumah yang dibangun yaitu ; 

1. Bapak Hadi Rodhiyan Warga RT 001 RW 001 Desa Jati

2. Bapak Saeri              Warga RT 002 RW 003 Desa Jati

3. Nasta’in                    Warga RT 004 RW 001 Desa Jati

 

Share :