Kegiatan

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021

 jati.desa.id  --Tanah merupakan karunia Tuhan YME yang sangat penting bagi kehidupan manusia. sebagai sumber kesejahteraan,kemakmuran dan kehidupan. Program Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan program PTSL ini sesuai petunjuk dan arah pelaksanaan kegiatan mengenaiPTSL.

Sebagaimana pelaksanaan pada tahun sebelumnya (tahun 2020), Telah dilakukan pendaftaran seluruh bidang tanah yang ada diwilayah Desa Jati. Diawali dengan pengumpulan data bidang-bidang tanah dan data fisik yang ada dari pemilik tanah, pengukuran semua bidang-bidang tanah dengan ditunjukkan oleh pemilik bidang tanah tersebut mengenai batas-batas tanahya.

Sosialisasi Tanggal 18 Februari 2021 klik disini >>>

Lihat youtube Desa Jati silahkan klik disini >>>

Instagram Desa Jati klik disini >>>

Sosialisasi hari ini Kamis 04-03-2021 disampaikan bahwa 603 bidang tanah di Desa Jati yang belum diajukan untuk memperoleh bukti kepemilikan tanahnya,sedangkan tanah tersebut telah diukur semua pada pelaksanaan program PTSL tahun 2020 dan telah diberi identitas untuk semua bidang tanah serta sudah ada petanya. 

"Desa jati adalah bagian dari percontohan se Kecamatan Plantungan yang telah ditunjuk oleh BPN Kabupaten KendalBidang tanah yang telah diukur pada pelaksanaan program PTSL tahun 2020 dan telah diberi identitas untuk semua bidang tanah serta sudah ada petanya ini diharuskan untuk diajukan/didaftarkan guna memeperoleh bukti kepemilikan tanahnya/sertifikat" jelas Bambang tim PTSL dari BPN Kendal . 

Ibu Tantri Tim (bagian pemberkasan) juga menjelaskan "Tujuan Pemerintah melaksanakan program PTSL adalah Untuk peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memiliki sertifikat tanah akan berguna untuk persyaratan apapun bahkan bantuan dari Pemerintahpun sering membutuhkankanya"

Utusan dari Babinsa dan Babinkamtibmas menegaskan bahwasanya bagi pemilik bidang tanah yang belum diajukan harus segera diajukan karena sertifikat sangat penting untuk bukti kalau bidang  tanah tersebut benar-benar adalah miliknya.

Persyaratan pengajuan silahkan hubungi pokmas,, dan Alhamdulillah Sosialisasi Berjalan dengan lancar.

 

 

*

Share :