jati.desaid - Program Pemerintah mengenai Pendataan Tanah Sistematis Langsung (PTSL) diawali dengan pendataan bidang bidang tanah, dilanjutkan dengan Sosialisasi (hari ini) Rabu 27 November 2019.
Pelaksanaan Sosialisasi PTSL dipandu oleh tim dari badan pertanahan Kabupaten Kendal, Penyampaian pertama oleh ketua tim bahwasanya untuk tahun 2020 Desa Jati harus bisa diajukan semua dengan data tiap tiap bidang tanah dengan peta lengkap.
Masing masing bidang tanah yang bisa diproses harus tanah yang sudahjelas batas batasya dan tidak dalam sengketa
Syarat syarat pengajuan:
Ada tanah yang belum bersertifikat
Tidak bermasalah
Foto copy KTP
Foto copy KK
Bukti pembayaran pajak
Syarat lain seperti segel dan lain lain.
Share :