Berita

Keputusan Kepala Desa Jati tentang FORUM RUMAH DESA SEHAT

Penetapan Pengurus Forum Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Jati periode tahun 2021 sampai tahun 2024 dengan nomor Surat Keputusan 140/22/2021. yang di tanda tangani oleh Kepala Desa.

 

 

 

 

 

 

KABUPATEN KENDAL

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA JATI

Nomor : 140/22/2021

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM RUMAH DESA SEHAT

 

KEPALA DESA JATI,

Menimbang

:

sebuah. bahwa sebagai wujud nyata dari upaya pembangunan Kesehatan Masyarakat di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan konvergensi pencegahan stunting, di mana Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sebagai salah satu bagian di dalamnya;

B. bahwa Rumah Desa Sehat (RDS) bekerja sebagai Pusat Pembelajaran Masyarakat, Ruang Literasi Kesehatan di Desa, Pusat Informasi Kesehatan di Desa, dan sebagai Forum Advokasi Kebijakan Pembangunan di Desa dibidang Kesehatan;

C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Forum Rumah Desa Sehat Desa Jati;

 

mengingat

:

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

 

 

 

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

10. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;

11. Peraturan Desa Jati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 2);

12. Peraturan Desa Jati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Jati

13. Peraturan Desa Jati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Desa Jati Tahun 2021Nomor 4);

14. Peraturan Desa ………….. (Lainnya yang relevan…);

 

Memperhatikan

:

1. Surat Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07/PMD.00.01/II/2019, Konvergansi Pencegahan Stunting di Desa; dan

2. Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia pada Bulan Desember 2018;

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

menetapkan

:

 

KESATU

:

menetapkan susunan pengurus Forum Rumah Desa Sehat Desa Jati Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dengan mencantumkan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

 

KEDUA

 

Tugas Pengurus Rumah Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini sebagai berikut:

1. menyusun program dan rencana tahunan Rumah Desa Sehat;

2. memberikan informasi pelayanan sosial dasar kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan;

3. menyediakan ruang literasi kesehatan bagi masyarakat;

4. memberikan pertimbangan dan advokasi kebijakan pembangunan Desa dibidang kesehatan;

5. melakukan pembinaan dan pengembangan Kader Pembangunan Manusia (KPM);

6. bertanggungjawab mengelola pembiayaan yang bersumber dari APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, dan/atau sumber pendapatan lain yang sah; dan

7. laporan program kerja tahunan yang telah dilaksanakan.

 

KETIGA

:

Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Pengurus Rumah Sehat bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

 

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa Jati;

 

KELIMA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat didalamnya akan perbaikan sebagaimana adanya.

 

 

 

Di tetapkan di : Desa Jati

Tanggal : 6 Desember 2021

 

KEPALA DESA JATI

 

 

            ttd

 

 

      (MOKHLAS)

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN    Keputusan Kepala Desa Jati

                     Nomor : 140/22/2021

                     Tanggal : 6 Desember 2021

                     Tentang : Pengurusan

                                      Rumah Desa Sehat

 

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS RUMAH DESA SEHAT

DESAJATI KECAMATAN PLANTUNGAN

KABUPATEN KENDAL

 

TIDAK.

NAMA

KEDUDUKAN DALAM PENGURUS

UNSUR

KET.

1.

MOKHLAS

Pembina

kepala desa

 

2.

KUSWANDI

Koordinator

KPM

 

3.

HANIVA VIVIN DAMAYANTI

Sekretaris

PKK

 

4.

KHUDHOIFAH

Bendahara

PerangkatDesa

 

5.

NURADIYANI

anggota

Bidan Desa

 

6.

MASROKHAH

anggota

Kader Posyandu

 

7.

WINDARTI

anggota

Kader Posyandu

 

8.

SITI MUSYAROFAH

anggota

Kader Posyandu

 

9.

MASLAKHAH

anggota

Kader Posyandu

 

10.

UMI HANIK

anggota

PPKBD

 

11.

UMMU HANIAH

anggota

LPMD

 

12.

SHOHIBATUL MAR'AH

anggota

Guru TK/PAUD

 

13.

FAJAR KURNIAWAN

anggota

Karang Taruna

 

14.

DIMYATI

anggota

Tomas

 

15.

SHOFIYULLAH

anggota

Jubah

 

16.

MUSRIFAH

anggota

Kader Kesehatan

 

 

 

 

KEPALA DESA JATI

 

 

            ttd

 

 

     (MOKHLAS)

 

 

*

Share :