jati.desa.id --Berdasarkan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APBDes. Sedangkan ayat (2) berbunyi Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Penetapan Peraturan Desa Jati Nomor ... Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, untuk anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.542.978.500 sedangkan anggaran belanja sebesar Rp. 1.545.074.299. surplus/defisit sebesar Rp. 2.095.799.
Rincian APBDes. Desa Jati tahun anggaran 2021 lihat gambar infografis :
*
Share :