Berita

SOSIALISASI PEMBENTUKAN PPID KABUPATEN KENDAL

jati.desa.id -Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal adakan sosialisi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Rabu (23/03/2022) bertempat di Gedung Pertemuan Rumah makan Alam Asri Jalan Sukorejo Weleri Desa Sidomukti Weleri Kendal , Acara dihadiri oleh Kepala Diskominfo Kendal, Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Publik Kominfo Provinsi Jawa Tengah (nara sumber), Komisi C DPRD Kabupaten Kendal diikuti oleh 57 orang peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa se wilayah ex Kawedanan Selokaton dan atau yang mewakili. Menghadirkan narasumber Drs. Sosial dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah tersedianya fasilitas pelayanan informasi di Desa serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Desa Jati, khususnya bagi masyarakat yang memerlukan informasi sehingga setiap informasi publik (di Desa Jati) nantinya akan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi publik dan setiap informasi di Desa dapat diperoleh setiap pemohon infomasi publik dengan cepat, cepat, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, dan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Desa bisa membuat daftar evaluasi informasi Publik .Untuk itu beliau meminta agar segera melakukan pembentukan PPID desa masing-masing agar pelaksanaan pelayanan informasi publik di Desa dapat disajikan dengan baik. 

Sementara itu, dari komisi C DPRD Kabupaten Kendal/Komisi Informasi dalam sambutannya menambahkan, “Desa diharapkan dapat menyajikan informasi kepada masyarakat, Desa proaktif untuk berkoordinasi dengan PPID atasan untuk mendapatkan bimbingan dalam melaksanakan presentasi di desa publik. Saya berharap melalui kegiatan ini merupakan momentum untuk langkah, meningkatkan dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing desa sehingga pelayanan dan penyediaan sesuai undang-undang KIP dapat dijalankan dengan baik ,”

Bagian sengketa informasi publik Kominfo Provinsi Jawa tengah menyampaikan "setelah mengikuti sosialisasi ini harapan saya PPID Desa segera dibentuk dan dibuatkan Perdes dan Surat Keputusan Kepala desa, dengan adanya PPID Desa hal ini tidak hanya menjadi slogan semata, namun harus segera diterapkan dalam pelayanan informasi publik di Lingkungan Desa masing-masing, PPID Desa Pelaksanaan kegiatan juga harus dilengkapi dengan Daftar Informasi Publik sehingga dalam penyajian data bila ada permintaan dari masyarakat serta informasi publik akan didapatkan dan informatif. secara cepat, tepat dan berkualitas dengan prinsip-prinsip pelayanan prima.mengolah dan mengompilasi bahan dan data dari Pemerintah Desa masing-masing menjadi bahan informasi publik".

Di akhir sosialisasi diisi dengan tanya jawab mengenai Informasi Publik dengan dua sesi dan membatasi tiga pertanyaan dimasing-masing sesi, selanjutnya ditutup dengan doa bersama.

 

 

*

Share :