jati.desa.id -Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kendal diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpin desa yang mampu menjawab tantangan pembangunan desa. Pelaksanaan telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kendal Nomor: 141/100/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kendal Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan Bupati ini tahapan pemungutan suara dilaksanakanhari ini tanggal 18 Maret 2020.
Setelah melalui beberapa tahapan pelaksanaan Pilkades, Kecamatan Plantungan dengan jumlah 12 Desa, hari ini 8 Desa (P2KD) masing-masing Desa sebelumnya telah menetapkan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa (se Kecamatan Plantungan dengan jumlah 25 orang calon putra 1 orang calon putri/26 calon Kades) melaksanakan pemilihan langsung untuk memperoleh calon terpilih dengan suara terbanyak.
Semoga semua bakal calon kades bisa menjaga kondusifitas dan mengikuti tahapan pelaksanaan pilkades sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. dan pelaksanaan pemungutan bisa berlangsung dengan aman dan lancar.
"Sukses Pilkades di Plantungan"
Share :