Berita

Undang-Undang Desa

  • 25-01-2022
  • kelompok tani
  • 305

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG

KEWENANGAN DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat selanjutnya  disebut  Pemerintah  adalah

Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang  kekuasaan

pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik

Indonesia Tahun 1945.

  1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas

pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya

dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik

Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

  1. Pemerintah Daerah adalah  Kepala  Daerah  sebagai  unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

  1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan

yang  menjadi  kewenangan  Presiden  yang  pelaksanaannya

dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara

Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,

memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 

  1. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan

Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat,

Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan

pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Presiden  sebagai

Kepala Pemerintahan.

  1. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan

koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah

kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya

memperoleh  pelimpahan  kewenangan  pemerintahan  dari

Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan

otonomi daerah, dan  menyelenggarakan tugas umum

pemerintahan.

  1. Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota

adalah Peraturan Kepala Daerah.

  1. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut

dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah

kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah

yang  berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus  urusan

pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,

dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam

sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

  1. Pemerintah Desa adalah  Kepala  Desa  atau  yang  disebut

dengan  nama  lain  dibantu  perangkat  Desa  sebagai  unsur

penyelenggara Pemerintahan Desa.

  1. Kewenangan Desa adalah  kewenangan  yang  dimiliki  Desa

meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul,

kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang

ditugaskan  oleh  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah  Provinsi,

atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta

kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,

Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

  1. Peraturan Desa adalah  peraturan  perundang-undangan

yang  ditetapkan  oleh  Kepala  Desa  setelah  dibahas  dan

disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 

  1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah

Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan

sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Pemerintah  Pusat  atau  dari  Pemerintah  Daerah  provinsi

kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan

sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Daerah Provinsi.

  1. Penugasan adalah pemberian tugas dari Pemerintah

Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota kepada Desa dalam melaksanakan

sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren,

pemerintahan umum serta dalam pelaksanaan tugas

pembantuan.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Maksud  ditetapkannya  Peraturan  Menteri  ini  adalah  dalam

rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa

dalam  menata  kewenangan  Desa  sesuai  asas  rekognisi  dan

asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari

Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah

Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.

 

Pasal 3

Tujuan  ditetapkannya  Peraturan  Menteri  ini  adalah  dalam

rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang

kewenangan desa yang meliputi:

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:

  1. Kewenangan Desa; dan
  2. Kewenangan Desa Adat.

BAB IV

KEWENANGAN DESA

 

Bagian  Kesatu

Penataan Kewenangan

 

Pasal 5

(1) Kewenangan  Desa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4

huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa.

(2) Penataan  kewenangan  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada

ayat (1), meliputi:

  1. jenis dan perincian kewenangan Desa; dan
  2. kriteria kewenangan Desa.

Bagian Kedua

Jenis dan Perincian Kewenangan Desa

Paragraf Kesatu

Jenis Kewenangan Desa

Pasal 6

Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi: 

  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,

Pemerintah  Daerah  Provinsi,  atau  Pemerintah  Daerah

Kabupaten/Kota; dan 

 

 

  1. kewenangan lain yang  ditugaskan  oleh  Pemerintah,

Pemerintah  Daerah  Provinsi,  atau  Pemerintah  Daerah

Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

perundang-undangan.   

Paragraf Kedua

Perincian Kewenangan Desa

Pasal 7

(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling

sedikit terdiri atas: 

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
  5. pengembangan peran masyarakat Desa.

(2) Selain  kewenangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan

identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak

asal  usul  lainnya  dengan  mengikutsertakan  Pemerintah

Desa.  

(3) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi

kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan

kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan

situasi, kondisi, dan kebutuhan.

(4) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh

Desa.

 

Pasal 8

(1) Perincian  kewenangan  lokal  berskala  Desa  sebagaimana

dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas: 

  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Desa;
  3. pengelolaan tempat pemandian umum;
  1. pengelolaan jaringan irigasi;
  2. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  3. pembinaan kesehatan  masyarakat  dan  pengelolaan  pos

pelayanan terpadu; 

  1. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan

belajar; 

  1. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  2. pengelolaan embung Desa;
  3. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  4. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah

pertanian. 

(2) Selain  kewenangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan

identifikasi  dan  inventarisasi  kewenangan  lokal  berskala

Desa lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.  

(3) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi

kewenangan  lokal  berskala  Desa  sebagaimana  dimaksud

pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

menetapkan kewenangan lokal berskala Desa lainnya

dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.

(4) Kewenangan  Desa  berskala  lokal  sebagaimana  dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 9

(1) Perincian  Kewenangan  yang  ditugaskan  dari  Pemerintah,

Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Kewenangan  penugasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

(1) diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kriteria Kewenangan Desa

Pasal 10

Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul

sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6  ayat  (1)  huruf  a,

antara lain: 

  1. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
  2. sesuai perkembangan masyarakat;
  3. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 11

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:

  1. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. telah dijalankan oleh Desa;
  3. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  4. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa

masyarakat Desa; dan

  1. program atau kegiatan  sektor  yang  telah  diserahkan  ke

Desa.

Pasal 12

Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,

Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c antara lain:

  1. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia

di Desa;

  1. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan

akuntabilitas;

  1. pelayanan publik bagi masyarakat;
  2. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan

Pemerintahan Desa;

  1. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
  2. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.

Pasal 13

Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,

Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal

6 ayat (1) huruf d, antara lain:

  1. urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
  2. sesuai dengan prinsip efisiensi;
  3. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
  4. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis

Share :