MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
KEWENANGAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat,
Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota.
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan.
koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari
Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan.
adalah Peraturan Kepala Daerah.
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul,
kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang
ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi
kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Provinsi.
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota kepada Desa dalam melaksanakan
sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren,
pemerintahan umum serta dalam pelaksanaan tugas
pembantuan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam
rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa
dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan
asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari
Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam
rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang
kewenangan desa yang meliputi:
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:
BAB IV
KEWENANGAN DESA
Bagian Kesatu
Penataan Kewenangan
Pasal 5
(1) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa.
(2) Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
Bagian Kedua
Jenis dan Perincian Kewenangan Desa
Paragraf Kesatu
Jenis Kewenangan Desa
Pasal 6
Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Kedua
Perincian Kewenangan Desa
Pasal 7
(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling
sedikit terdiri atas:
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan
identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak
asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah
Desa.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi
kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan
situasi, kondisi, dan kebutuhan.
(4) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh
Desa.
Pasal 8
(1) Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana
dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:
pelayanan terpadu;
belajar;
pertanian.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan
identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala
Desa lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi
kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
menetapkan kewenangan lokal berskala Desa lainnya
dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
(4) Kewenangan Desa berskala lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 9
(1) Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
(2) Kewenangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kriteria Kewenangan Desa
Pasal 10
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
antara lain:
Pasal 11
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:
masyarakat Desa; dan
Desa.
Pasal 12
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c antara lain:
di Desa;
akuntabilitas;
Pemerintahan Desa;
Pasal 13
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf d, antara lain:
Share :